Lebih lanjut disampaikan Subardi, Pemerintah menaruh perhatian ekstra terhadap ancaman intoleran, radikalisme, maupun terorisme karena merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki pola menanamkan rasa ketidak amanan, ketakutan, dan keresahan masyarakat. Paham ini tidak saja berbahaya bagi ideologi dan konsensus negara, tetapi juga berbahaya bagi tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan.
"Intoleransi, radikalisme, dan terorisme merupakan musuh bangsa Indonesia karena tidak sesuai dengan ideologi dan konsensus dasar negara. Kejahatan teroris merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary) dan kejahatan transnasional, oleh karena itu setiap negara perlu mengantisipasinya sedini mungkin," kata Subardi.
Dijelaskannya, fakta bahwa adanya peningkatan aksi/tindakan dan perilaku provokatif yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan memecah belah persatuan dan kesatuan negara. Banyak hasutan yang dapat membangkitkan kemarahan publik yang didasari oleh intoleransi dan paham radikal.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait