2 Wakil Ketua DPRD Babel Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

Irwan Setiawan
Hendra Apollo resmi ditahan oleh Kejati Babel, atas kasus dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Lebih lanjut Basuki Menuturkan, akibat Tipikor Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Babel ini, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2,3 milliar dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp847 juta. 

Kedua tersangka disangkakan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network