PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dugaan pencemaran nama baik dialami Direktur PT Multi Inti Resources Sejahtera, Husli Corizan bersama General Manager, Junianto Saputra. Tak terima, keduanya melaporkan ST terduga pelaku ke Polda Bangka Belitung.
Husli dan Junianto oleh ST dituduh menggelapkan uang perusahaan senilai Rp300 juta. Namun tuduhan tersebut dibantah langsung oleh keduanya yang disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (16/3/2023).
Junianto menegaskan tuduhan ST yang mengaku orang PT MIRS itu tidaklah benar. Di dalam pemberitaan dijelaskan bahwa Polresta telah memanggil dan mencari mereka, padahal saat mereka datang ke Polresta menanyakan perihal tersebut, penyidik mengaku belum memanggil dan pada sore hari ini baru ada undangan diterbitkan 16 Maret 2023.
"Apa yang disampaikan tidak benar dan hoaks. Kita laporkan ke Polda pencemaran nama baik dan sudah diterima Direktorat Siber surat tanda penerimaan aduan atas pelapor Husni Corizan," kata Junianto.
Junianto mengatakan, pihaknya terus berupaya kooperatif menjelaskan duduk perkara dan menyampaikan secara langsung ke Polresta. Namun karena undangan ke Polresta untuk hari Senin ini persoalan belum dijelaskan dengan detail.
Menurut dia, persoalan ini terjadi bermula dari proses kepailitan perusahaan. Perusahaan PT MIRS punya holding PT Multi Inti Sarana yang sudah pailit sesuai putusan pengadilan niaga. Dalam kondisi ini segala kepengurusan perusahaan dilimpahkan ke kurator untuk pengoperasian.
"Kita tidak pernah mendapat informasi kepailitan dari pemegang saham, tahu dari internet dan media sosial. Kita merasa perlu mendapat penjelasan, makanya kami tanggal 3 Maret 2023 bersurat ke kurator. Mempaertanyakan soal kepemilikan saham pasca pailit dan tanggung jawab pemegang saham. Karena sesuai hukum kepailitan debitur pailit tidak diperkenankan menjalankan aktivitasnya," ujarnya.
Kemudian soal keuntungan perusahaan selama ini sudah dikirimkan ke pemegang saham. Pihaknya menerima surat undangan dari kurator dan bertemu mereka. Mereka jelaskan segala aktivitas perusahaan harus dijalankan kurator termasuk keuntungan perusahaan. Pemegang saham tidak diperkenankan lagi untuk mengambil keuntungan selain kurator.
"Mereka minta menyerahkan hasil keuntungan melalui rekeningnya. Sejak putusan pailit segala pembayaran deviden, atas saham atau pembagian keuntungan wajib dibayarkan ke tim kurator. Atas ini kita laksanakan perintah undang-undang dan kurator," tuturnya.
Mereka dituduh menggelapkan dana perusahaan karena pemegang saham memaksa meminta hasil keuntungan sebesar Rp300 juta. Namun, mereka berpegang pada surat kurator dan menolak permintaan pemegang saham.
"Kami sudah sampaikan kalau memang pemegang saham ingin mendapat uang harus berkoordinasi dengan kurator. Kurator sudah menunggu para pemegang saham sejak lama tapi mereka sulit ditemui," sebutnya.
Namun, pemegang saham bersikeras meminta uangnya dan melaporkan mereka atas dugaan penggelapan uang. Padahal uang itu dimasukkan ke dalam rekening perusahaan bukan pribadi. Penyetoran pada tanggal 9 Maret 2023, setelah masuk rekening perusahaan uang itu diberikan kepada kurator.
"Sebenernya tidak ada unsur penggelapan dan semua jelas tidak ada masuk rekening pribadi," tuturnya.
Sementara, Husli Corizan sejauh ini tidak mengetahui posisi ST ini didalam perusahaan. Dimungkinkan dia merupakan orang dari pemegang saham lama namun hal ini belum pasti diketahui.
"Kalau dinyatakan pailit tidak boleh melakukan tindakan organisasi sesuai keputusan hukum pailit dari pengadilan niaga dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah," katanya.
"Kita berpijak aturan dan hukum yang benar. Kita menolak perintah melawan hukum permintaan pemegang saham yang tidak berdasar. Tapi biar proses hukum berjalan yang akan menjawab nantinya," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait