Polisi Amankan Seorang Warga Palembang, Pelaku Jual Beli Hewan Dilindungi Lintas Provinsi

Irwan Setiawan
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Usai diamankan, selanjutnya polisi berkoordinasi dengan BKSDA terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yang diamankan ke BKSDA. 

Pelaku akan disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dari UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
                          



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network