Usai diamankan, selanjutnya polisi berkoordinasi dengan BKSDA terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yang diamankan ke BKSDA.
Pelaku akan disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dari UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait