PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan satu orang tersangka, kasus tindak pidana jual beli hewan dilindungi lintas provinsi, pada Rabu (8/3/2023) lalu. Su (45) warga Palembang diamankan Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel, usai membawa satwa dilindungi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kendaraan yang diduga membawa hewan dilindungi dari Palembang menuju Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya, Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat, dan melakukan lidik hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan 2 satwa yang dilindungi jenis kucing hutan, dan 1 kardus berisikan 4 satwa jenis musang pandan," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, AKBP Jojo Sutarjo, Selasa (14/3/2023).
Usai diamankan, selanjutnya polisi berkoordinasi dengan BKSDA terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yang diamankan ke BKSDA.
Pelaku akan disangkakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dari UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait