BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Bupati Belitung Timur (Beltim), Burhanudin alias Aan menginstruksikan kepada instansi terkait untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan digunakan dalam melakukan penertiban tempat-tempat hiburan malam, terutama menjelang bulan Ramadan.
Ini disampaikan Aan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Beltim, di Auditorium Zahari MZ, Selasa (07/03/2023).
“Untuk tempat hiburan, kita sedang susun prosedurnya dan nanti akan kita berikan edaran juga terkait tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan ini,” kata Aan.
Aan juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penertiban kepada tempat-tempat hiburan, yang tidak miliki izin atau menyalahgunakan izin usaha mereka.
Namun ia juga menambahkan, penertiban ini tidak dalam rangka menghambat investasi di Kabupaten Belitung Timur.
“Jadi dalam rakor ini kita juga melakukan kesepakatan dengan berbagai pihak terkait penertiban tempat hiburan ini,” ucap Aan
“Namun penertiban ini bukan langkah untuk menghambat orang berinvestasi, silahkan orang berinvesstasi, tetapi dilakukan dengan benar dan sesuai dengan izin-izin yang telah diberikan,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait