Tak Kooperatif, Polisi Jemput Paksa Tersangka Kasus Perusakan Hutan Lindung saat Berada di Apartemen

Irwan Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Yulianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Babel terpaksa menjemput secara paksa Elin Dwi Jupriansyah, karena tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan. 

Elin diamankan Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Babel saat berada di apartemen di wilayah Jakarta Barat. 

Elin Dwi Jupriansyah bersama rekannya Lenni rustini, terlibat kasus penggarapan dan perusakan Hutan Lindung Kuruk di Dusun Lubuk Pabrik Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Babel, pada Selasa, 7 Desember 2021 lalu. 

Dirreskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Yulianto mengatakan, penangkapan Elin Dwi Jupriansyah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa pada tanggal 28 Februari 2022, yang sudah dinyatakan lengkap P21, dengan nomor : B729/L.9.4/Eku.1/02/2023.

"Saudara EDJ tidak menunjukan sikap kooperatif, yang mana setiap wajib Lapor Senin dan Kamis tidak pernah datang pada saat diminta untuk hadir, namun tidak dapat hadir," kata Dirreskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Yulianto, Selasa (7/3/2023).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network