Tak Kooperatif, Polisi Jemput Paksa Tersangka Kasus Perusakan Hutan Lindung saat Berada di Apartemen

Irwan Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Yulianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, saat dihubungi tersangka juga banyak alasan, sehingga dilakukan penjemputan paksa. 

"Usai dilakukan lidik polisi menemukan keberadaan EDJ, yang bersangkutan diketahui berada di Jakarta Barat, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di Apartemen Mediterania yang diduga tempat persembunyian tersangka EDJ, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka EDJ pada tanggal 5 Maret 2023 sekira pukul 11.30 wib,"  ujarnya. 

Selanjut, tersangka Elin Dwi Jupriansyah digiring ke Mapolda Babel untuk dilakukan penahanan. 

"Dalam waktu dekat petugas segera akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi," ujarnya. 

Tersangka akan disangkakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network