Selain itu, kata Adet, di Babel tidak ada lahan kritis yang tidak bertuan. Karena apabila lahan tersebut sudah ditambang, otomatis pemegang IUP adalah pemilik lahan tersebut.
"Kalau misalkan pemegang IUP tidak reklamasi, pemerintah mungkin harus turun melakukan reklamasi, terhadap yang gersang ini. Saya pikir tidak ada yang tidak ada tuan, pasti ada tuan, kalau yang memiliki IUP pemegang IUP yang harus bertanggung jawab," tuturnya.
Adet menyebutkan, dalam waktu dekat DPRD Babel akan memanggil pemegang IUP dan akan membahas terkait masalah reklamasi ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait