Soal Reklamasi, Ketua Komisi III DPRD Babel Sebut PT Timah Lakukan Pembiaran

Irwan Setiawan
Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Adet Mastur menyebut PT Timah melakukan pembiaran terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pernyataan ini disampaikan Adet, menjawab pertanyaan soal reklamasi pasca tambang timah, yang ada di Babel.

"Pemerintah harus tegas, panggil pemegang IUP untuk melakukan reklamasi, jangan melakukan asas pembiaran," kata Adet, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, banyak perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Timah, tetapi tidak melakukan reklamasi. 

"Saya lihat yang ditambang 100 persen, paling yang direklamasi kurang lebih sekitar 20 persen, masih banyak sekali kalau mereka melakulan reklamasi pasti ada plang reklamasi PT. Timah," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network