PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Adet Mastur menyebut PT Timah melakukan pembiaran terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pernyataan ini disampaikan Adet, menjawab pertanyaan soal reklamasi pasca tambang timah, yang ada di Babel.
"Pemerintah harus tegas, panggil pemegang IUP untuk melakukan reklamasi, jangan melakukan asas pembiaran," kata Adet, Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, banyak perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Timah, tetapi tidak melakukan reklamasi.
"Saya lihat yang ditambang 100 persen, paling yang direklamasi kurang lebih sekitar 20 persen, masih banyak sekali kalau mereka melakulan reklamasi pasti ada plang reklamasi PT. Timah," katanya.
Selain itu, kata Adet, di Babel tidak ada lahan kritis yang tidak bertuan. Karena apabila lahan tersebut sudah ditambang, otomatis pemegang IUP adalah pemilik lahan tersebut.
"Kalau misalkan pemegang IUP tidak reklamasi, pemerintah mungkin harus turun melakukan reklamasi, terhadap yang gersang ini. Saya pikir tidak ada yang tidak ada tuan, pasti ada tuan, kalau yang memiliki IUP pemegang IUP yang harus bertanggung jawab," tuturnya.
Adet menyebutkan, dalam waktu dekat DPRD Babel akan memanggil pemegang IUP dan akan membahas terkait masalah reklamasi ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait