M. Hardi meminta agar terduga pelaku tabrak lari ini segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab.
"Kasus ini dalam proses penyelidikan, kami menyampaikan pesan kepada pengendara, tabrak lari adalah perbuatan yang melanggar hukum dan tidak ada rasa kemanusiaan,” tuturnya.
Dijelaskannya, perihal tabrak lari diatur dalam Pasal 312 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait