Polda Babel Tegaskan Tak Ada Lagi Tersangka Lain Kasus Gudang Timah Desa Kebintik

Irwan Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Djoko menyebutkan penetapan tersangka S alias AK melalui proses yang panjang oleh penyidik, yang berdasarkan jumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi 

"Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti,  kenapa kita kemarin melakukan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Karena kita kemarin melalui beberapa tahapan dari proses itulah kemudian kita memanggil saksi-saki dalam hal ini kita menetapkan tersangka, berdasarkan dua alat bukti," kata Djoko. 

Lebih lanjut Djoko menyebutkan, berdasarakan hasil penyidikan dan keterangan pelaku, barang bukti pasir timah tersebut berasal dari masyarakat. 

"Dia (tersangka -red) mengakui barang terima dari masyarakat yang datang kemudian diterima dan dibeli," ujarnya. 

Informasi yang diterima wartawan, tersangka S alias AK disebut-sebut masih saudara dari Bos Ataw, yang semula diduga sebagai pemilik gudang timah itu. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network