Polda Babel Tegaskan Tak Ada Lagi Tersangka Lain Kasus Gudang Timah Desa Kebintik

Irwan Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Djoko Julianto. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Kepulauan Babel menegaakan tidak ada lagi tambahan tersangka dalam kasus kepemilikan 13 ton timah di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. 

"Ya tersangka hanya itu, berdasarkan saksi-saksi, semua alat bukti dan saksi yang termasuk datang di TKP itu," kata Dirreskrimsus Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (28/2/2023). 

Diketahui pada Jumat (24/2/2023) lalu polisi sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial S alias AK, yang disebut sebagai pemilik pasir timah di salah satu gudang yang ada di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. 

AK dipersangkaan melanggar pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network