Saat mengamankan pelaku, Tim Cobra juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curianya.
"Modus operandi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korbannya yang kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela, serta mengambil barang berharga korban," ujar AKP Wawan.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang mana ancaman hukumannya yaitu paling lama 7 tahun penjara.
"Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan yang mana kita terapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait