PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi berhasil mengamankan 2 orang palaku diduga telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pelalu berinisial AS dan AM.
"Kedua pria yang berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel yakni AS dan AM. Keduanya merupakan supir dan diamankan karena diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi, Senin (13/2/2023) siang.
Usai mengamankan dua orang pelaku, Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel juga mengamankan sejumlah barang bukti BBM Bersubsidi.
Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni 2 unit mobil pikap FUTURA ST 150 merek SUZUKI berwarna hitam, 2 unit sepeda motor merek SUZUKI THUNDER berwarna biru, 65 jerigen BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 1.274 Liter, 85 jerigen yang berisikan 1.600 Liter BBM jenis Pertalite dan 1 buah Handphone merek REDMI 9 berwarna abu-abu.
Sementara itu, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Maladi menyebutkan bahwa keduanya dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Untuk perkara keduanya, saat ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan serta sudah diterbitkan laporan polisi di Direktorat Polairud Polda Babel," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait