Pungli Penerimaan Anggota Polri, Orang Tua Casis Bintara Lapor Polda

Irwan Setiawan
Seorang oknum polisi dilaporkan ke Polda Babel, atas kasus dugaan pungli penerimaan calon siswa Bitntara. Foto: Ilustrasi/ Doc Okezone.com

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Noviar (39) orang tua peserta calon siswa (casis) bintara polri melapor ke Subdit Paminal Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (9/2/2023). Hal itu diduga karena adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota polisi berinisial YA. 

Noviar mengatakan, bahwa oknum YA tersebut dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan terhadap pihaknya. 

Dimana menurut Noviar, oknum YA ini meminta uang sejumlah Rp95 juta, dengan menjanjikan satu tempat bagi anaknya untuk dapat masuk kepolisian, dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut, apabila anaknya tidak lolos dalam seleksi rekrutmen anggota kepolisian. 

"Awalnya itu YA minta uang senilai Rp60 juta, kemudian ditambah Rp30 juta, dan selanjutnya alasan banyak yang mau digeser, takut digeser lalu minta lagi Rp5 juta bayar kisi-kisi soal tes," ujar Noviar. 

Selain itu, kata dia, YA juga beralasan bahwa uang yang diminta tersebut nantinya akan diberikan kepada panitia penerimaan anggota kepolisian. 

Terkait kejadian tersebut, pihak keluarga sudah berusaha melakukan negosiasi bersama YA secara kekeluargaan, tetapi sampai saat ini belum menemukan titik temu. 

Alhasil, dikarenakan oknum YA tidak dapat mengembalikan uang yang dijanjikannya tersebut dan selalu menghindar ketika ditemui, pihak Noviar pun menyita beberapa aset milik oknum YA, yang terdiri dari motor hingga sebuah mobil yang ternyata bukan milik pribadi dari oknum YA ini. 

Lanjut Noviar, oknum YA juga sempat menyerahkan uang pengembalian beberapa kali mulai dari Rp5 juta, Rp7 juta hingga Rp200 ribu. 

"Motor ninja milik dia saya jual seharga Rp17 juta. Mobil yang diakui milik pribadi ternyata punya leasing dan punya tunggakan enam bulan. Tapi saya dibantu pihak leasing melakukan oper alih ke pihak lain dan dapat Rp12 juta. Sisa uang saya yang belum dikembalikan Rp40 juta lebih," ujarnya. 

Sementara itu, Kasubdit Paminal Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Rudi Hadi membenarkan adanya laporan tersebut, tetapi masih di bagian pengaduan.

"Terkait laporan tersebut, menurut info masuk lewat bagian pengaduan, belum ada perintah lanjut dari pimpinan kami," uUjarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network