PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka. Sidang dijadwalkan berlangsung Jumat (3/2/2023) besok.
Dilansir dari laman resmi DKPP RII l, perkara tersebut tertera pada Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang, pada Jumat (3/1/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Patricia Widya Sari. Ia mengadukan Corri Ihsan, Zulkipli, Irwandi Pasha (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka) sebagai Teradu I, Teradu II dan Teradu III.
Ketiga Teradu didalilkan melakukan seleksi anggota Panwascam di Kabupaten Bangka cacat secara hukum dengan menerbitkan Surat Pengumuman Pemanggilan Test Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Mendo Barat dan Kecamatan Merawang Nomor 043/KP.01.00/BB-01/10/2022 terkait pengunduran diri dua anggota Panwascam.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait