Menurut Teradu, Bawaslu Kabupaten Bangka tidak perlu menerbitkan surat tersebut, dikarenakan sudah ada enam anggota teratas yang terpilih, sesuai peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antar Waktu Pasal 47 ayat 1 (c) yaitu anggota Panwascam digantikan oleh calon anggota Panwascam urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bangka Belitung.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait