DKPP Besok Sidang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Ada Apa?

Irwan Setiawan
DKPP dijadwalkan akan melakukan sidang terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Jumat besok. Foto: istimewa.

Menurut Teradu, Bawaslu Kabupaten Bangka tidak perlu menerbitkan surat tersebut, dikarenakan sudah ada enam anggota teratas yang terpilih, sesuai peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pengganti Antar Waktu Pasal 47 ayat 1 (c) yaitu anggota Panwascam digantikan oleh calon anggota Panwascam urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bangka Belitung. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network