PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, pada Selasa (01/2/2023).
Kedua pelaku tersebut berinisial TSD (32) dan AN (28), diduga melakukan tindak pidana pencurian PT. Bangka Cakra Karya yang berada di Jalan Desa Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
"Benar, mereka berhasil dibekuk oleh Tim Jatantas pada Selasa dini hari kemarin. Keduanya ini merupakan pekerja bengkel di bagian perawatan ban kendaraan operasional di PT," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Kamis (2/2/2023).
Penangkapan berawal dari adanya informasi yang dilaporkan oleh korban di Polsek Merawang terkait perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya yang beralamat di Jalan Desa Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait