Tampung Pasir Timah tanpa Izin di Pantai Pusuk, 4 Orang Diamankan Polisi

Irwan Setiawan
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi. (Foto : Ist/ Humas Polda Babel)

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Korps Polairud Baharkam Polri kembali mengamankan 4  orang yang diduga melakukan kegiatan penampungan pasir timah tanpa izin di pesisir Pantai Pusuk Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat (Babar) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (26/1/2023) malam. 

Keempat orang tersebut yakni Jo alias Barek, YV, Ru, dan Da. Mereka berempat diamankan oleh Personil KP Gagak 3011 yang merupakan BKO Mabes dari Korps Polairud Baharkam Polri, 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa keempat orang tersebut sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung. 

Saat dimintai keterangan, keempat orang tersebut, diungkapkan Maladi memiliki peran dan tugas masing-masing. 

"Jadi, kita menerima limpahan tangkapan dari KP Gagak BKO Mabes. Setelah diamankan, dari keterangan empat orang ini, mereka memiliki peran yang berbeda-beda," kata Maladi, Rabu (1/2/2023). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network