Kecanduan Judi Online, Pemuda di Bangka Nekat Bobol Rumah Rekannya Sendiri

Muhamad Maulana
Lenarzi Wieanata alias Arzi ( 27) warga Sungailiat Kabupaten Bangka, tersangka pencurian saat ditangkap petugas di sebuah kontrakan di wilayah Pelabuhan Sungailiat. (Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia,.Sik mengatakan, tersangka Arzi yang merupakan residivis Narkoba ini, sudah melakukan aksi pencurian di 4 TKP yang ada di wilayah Sungailiat.

"Untuk sampai saat ini baru ada 2 korban yang melaporkan tindak pidana pencurian tersebut, tersangka juga melakukan pencurian satu unit mesin cuci di rumah neneknya sendiri, dan hasil penjualan tersebut juga ia gunakan untuk bermain game judi online," kata Kasat.

AKP. Rene Zakharia menambahkan, dalam melakukan aksi pencurian tersebut, tersangka hanya seorang diri, dan kini tersangka masih dilakukan pemeriksan di Mapolres Bangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network