Setelah diinterogasi, katanya, tersangka mengaku menyimpan barang haram lainnya di rumah rekannya dan ditemukan lagi 2 paket narkotika jenis sabu.
"Sabu yang kami temukan saat menggeledah rumah rekannya disaksikan RT setempat ini sebanyak 2 paket dengan berat bruto 12,97 gram," ucapnya.
Selain itu kata dia, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, Handphone, Plastik Bening, pipet plastik dan beberapa barang bukti lainnya diduga kuat berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait