Jadi Bandar Sabu, Pengantin Baru di Bangka Barat Diringkus Polisi saat Transaksi di Pos Kamling

Rizki Ramadhani
Bandar Narkoba bernama Faizal Halim (pakaian oranye) saat diamankan di Mapolsek Tempilang. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Tempilang meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Faizal Halim di Desa Buyan Kelumbi, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (24/1/2023) lalu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu siap edar, sebanyak satu paket plastik bening berukuran besar. 

Kapolsek Tempilang, Iptu A. Mukhlis mengungkapkan penangkapan Faizal Halim ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Buyan Kelumbi. 

"Kami mendapati tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan  yang dicurigai berada di Pos Kamling. Kami berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama Faizal Halim. Sementara dua orang teman pelaku, berhasil melarikan diri ke arah kebun sawit warga setempat," kata Iptu Ahmad Mukhlis, Kamis (26/1/2023). 

Mukhlis menambahkan, dari tangan warga Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang tersebut pihaknya kata Mukhlis mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket plastik bening berukuran besar siap edar. 

"Kemudian dimasukkan di dalam satu buah plastik Klip bening kosong dan di masukkan didalam satu bungkus kotak rokok yang diletakkan pelaku di bawah satu buah batang kayu tidak jauh dari tempat pelaku dan teman-temannya yang diduga akan merencanakan melakukan aktivitas transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Sedangkan satu orang perempuan yang berada di lokasi penangkapan, merupakan istri pelaku yang baru menikah selama satu setengah bulan. 

"Untuk kelakuan suaminya yang merupakan bandar Narkoba, istrinya tersebut tidak mengetahuinya sama sekali. Karena masih baru menikah dirinya rela di ajak oleh suaminya keluar rumah untuk menemui temannya yang baru di kenal tersebut di Dusun Kelumbi," tuturnya. 

Lebih lanjut, Mukhlis mengatakan berdasarkan interogasi di lapangan diketahu Ical merupakan seorang residivis narkoba yang baru saja bebas dari penjara dengan kasus serupa.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek Tempilang untuk untuk diamankan dan selanjutnya pelaku dan barang bukti akan dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Barat," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network