2 Bulan Edarkan Sabu, Anggota BPD di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Rizki Ramadhani
Tersangka DK saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani.

Sementara, tersangka DK mengaku sudah empat kali mengedarkan barang haram ini di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya. 

"Iya (anggota BPD), sebenarnya saya untuk konsumsi sendiri, cuman kalau ada yang mau pesan saya kasih, yang beli orang TI, 250 sampai 300 ribu, baru sebulanan. Tau sama yang ngirim, lewat WA. Dilantik dulu jadi BPD, baru ngedar," kata Tersangka DK. 

Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

 

Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network