Diberitakan sebelumnya pada bulan November 2022 lalu, Kejari Babar telah memanggil sebanyak 42 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun dari 42 orang tersebut, terdiri dari masyarakat Desa Jebus, pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar, serta pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babar.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait