Kejari Bangka Barat Usut Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran Desa Jebus Tahun 2021

Rizki Ramadhani
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Johan Ciptadi. Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani.

Diberitakan sebelumnya pada bulan November 2022 lalu, Kejari Babar telah memanggil sebanyak 42 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Adapun dari 42 orang tersebut, terdiri dari masyarakat Desa Jebus, pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar, serta pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babar. 

 



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network