BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), Johan Ciptadi mengatakan terkait dugaan kasus korupsi sertifikat tanah transmigran seluas 700 hektare di Desa Jebus tahun 2021 dalam status penyidikan.
"Hingga saat ini prosesnya masih dalam penyidikan. Untuk itu terkait siapa sih yang akan menjadi tersangka masih dalam wewenang penyidik," kata Johan Ciptadi, Kamis (12/1/2023).
Johan Ciptadi menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa membeberkan kepada publik nama-nama yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat ini.
"Kalau nama-nama, mungkin penyidik punya, tapi kami selaku orang yang tidak bertindak sebagai penyidik, saat ini belum tau siapa itu," tuturnya.
Namun, Johan mengatakan pihaknya akan segera menginformasikan ke publik jika proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini telah menemui titik terang.
"Jika sudah dikasih tau oleh penyidik kita akan kasih tau ke kawan-kawan media dan masyarakat Bangka Barat. Tapi prosesnya berjalan terus, InsyaAllah rekan media dan warga kami minta dukungannya untuk kelar lah perkara itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya pada bulan November 2022 lalu, Kejari Babar telah memanggil sebanyak 42 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun dari 42 orang tersebut, terdiri dari masyarakat Desa Jebus, pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar, serta pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babar.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait