“Bukan kami tidak menghargai kubu sebelah atau kubu manapun, karena kewajiban kami melakukan normalisasi atas dasar Undang-Undang melalui IUP dari Pemerintah Pusat kepada Primkopal tersebut, tahapan dimulai dari Banner dan Patok sebagai berita syarat, karena IUP telah terbit maka harus ada pelaksanaan dan berita acara,” tuturnya kepada awak media.
Perwakilan Nelayan Muara Air Kantung, Syarifudin mengatakan, jika permintaan masyarakat nelayan sederhana.
"Kami tidak pernah meminta apa-apa itu hanya statement di media sosial, masyarakat sungailiat khususnya parit fekir dan nelayan kurang lebih 1700 armada dari 0 groston sampai 30 groston, tetapi pelabuhan nusantara yang begitu mewah, tetapi perahu 0 groston tidak bisa lewat di titik air 20 knot derajat ketinggian.
Nelayan berharap, Primkopal yang mendapatkan izin langsung dari Pusat untuk menyelesaikkan permasalahan ini. Apalagi, kata dia, penderitaan ini sudah puluhan tahun.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait