Polisi Kantongi Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason

Rizki Ramadhani
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Sebelumnya, Jajaran Polres Bangka Barat, menahan dua orang tersangka, yakni Yudi Widiansyah (39) mantan Plt Direktur RSUD atau Pimpinan BLUD dan mantan Eko Trisno (38) Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017-2019. 

Atas dugaan tindakan itu, telah merugikan negara sebesar Rp750.416.398, atau Rp750 juta.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network