Sebelumnya, Jajaran Polres Bangka Barat, menahan dua orang tersangka, yakni Yudi Widiansyah (39) mantan Plt Direktur RSUD atau Pimpinan BLUD dan mantan Eko Trisno (38) Bendahara Pengeluaran RSUD periode tahun 2017-2019.
Atas dugaan tindakan itu, telah merugikan negara sebesar Rp750.416.398, atau Rp750 juta.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait