Polisi Kantongi Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason

Rizki Ramadhani
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Setelah menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017 silam, Satreskrim Polres Bangka Barat sudah mengantongi nama-nama tersangka lainnya.

Namun, pihak Satreskrim Polres Bangka Barat masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. 

"Untuk tersangka lain ke depan kami gelar dulu, kami sudah mengantongi beberapa namanya," tutur Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (5/1/2023).

Untuk mengupas tuntas kasus ini, Ogan Arif menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi berwenang lainnya. 

"Kami gelar nanti sesuai hasil gelar dan sesuai hasil koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang, kami tidak menginginkan mempidanakan seseorang secara asal-asalan," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network