PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkalpinang menemukan ribuan pcs pangan olahan tak layak edar, dari sejumlah sarana perbelanjaan di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal tersebut diketahui setelah BPOM melakukan pengawasan sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
Intensifikasi pengawasan pangan olahan tersebut dilakukan secara bertahap, untuk mengantisipasi makanan tidak layak edar.
"Intensifikasi ini kami lakukan dalam lima tahap per minggu, sejak 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023 dan ini kami sudah ditahap lima terakhir," kata Kepala Balai POM Pangkalpinang, Sofiyani Chandrawati Anwar, di Pangkalpinang, Senin (4/1/2023).
Ia mengatakan, dalam kegiatan intensifikasi kali ini, pengawasan BPOM diutamakan pada produk-produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kadaluarsa dan rusak (kaleng penyok, berkarat dan lain-lain) pada sarana distribusi pangan dari hulu ke hilir (distributor, supermarket, mini market, toko, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel).
"Hingga pengawasan tahap lima ini BPOM Pangkalpinang telah melalukan penelitian pemeriksaan terhadap 41 sarana distribusi pangan yang berada di kota dan kabupaten se Pulau Bangka," ujarnya.
Dari 41 sarana yang diperiksa, 25 diantaranya masih ditemukan adanya produk pangan olahan dengan kemasan rusak seperti bocor, kaleng penyok dan berkarat sebanyak 52 item atau 167 pcs. Produk kadaluwarsa ada 74 item atau 993 pcs dan produk tanpa izin edar ada sembilan item atau 62 pcs.
"Produk-produk dengan kemasan rusak, kadaluarsa dan tanpa izin edar yang kami temukan ini masih belum dipisahkan dari produk layak jual," ucapnya.
Masih adanya temuan ini, Balai POM Pangkalpinang mengimbau pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan pangan olahan untuk senantiasa memastikan keamanan dan mutu produk yang didistribusikan atau diperdagangkan.
"Masyarakat juga kita harap bisa menjadi konsumen cerdas yang selalu menerapkan Cek KLIK setiap membeli produk pangan olahan," ujarnya.
Saat membeli produk, mayat diingatkan selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, memastikan bahwa kemasan pangan dalam kondisi baik, memperhatikan label pangan, memastikan produk pangan yang dipilih sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Kita harap masyarakat juga dapat memastikan produk pangan yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM berupa MD atau ML diikuti 12 angka dibelakangnya dan produk pangan olahan yang dibeli belum melewati masa kadaluarsa," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait