"Produk-produk dengan kemasan rusak, kadaluarsa dan tanpa izin edar yang kami temukan ini masih belum dipisahkan dari produk layak jual," ucapnya.
Masih adanya temuan ini, Balai POM Pangkalpinang mengimbau pelaku usaha yang mendistribusikan atau memperdagangkan pangan olahan untuk senantiasa memastikan keamanan dan mutu produk yang didistribusikan atau diperdagangkan.
"Masyarakat juga kita harap bisa menjadi konsumen cerdas yang selalu menerapkan Cek KLIK setiap membeli produk pangan olahan," ujarnya.
Saat membeli produk, mayat diingatkan selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, memastikan bahwa kemasan pangan dalam kondisi baik, memperhatikan label pangan, memastikan produk pangan yang dipilih sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Kita harap masyarakat juga dapat memastikan produk pangan yang dibeli memiliki izin edar dari BPOM berupa MD atau ML diikuti 12 angka dibelakangnya dan produk pangan olahan yang dibeli belum melewati masa kadaluarsa," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait