Tim Kelambit Polres Bangka Bekuk Kawanan Maling Rumah Kontrakan, 1 Orang Warga Jakarta

Muhamad Maulana
GR dan RS, tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah kontarakan di kawasan Bukit Betung, Sungailiat Kabupaten Bangka saat diamankan di Mapolres Bangka beserta barang bukti. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka, Sabtu (31/12/2022) pagi. Keduanya adalah GR (18) warga Desa Penyamun, Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka dan RS (23) warga Asal Jakarta.


Penangkapan GR dan RS, tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah kontarakan di kawasan Bukit Betung, Sungailiat Kabupaten Bangka saat diamankan di Mapolres Bangka beserta barang bukti. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.
 

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan keduanya dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat, pada 4 Desember 2022 lalu. Dalam aksi tersebut, keduanya mengambil monitor, antena, receiver, helm, velg motor nmax satu set hingga tabung gas elpiji.

Tak hanya itu, karburator ninja set parkit, kunci ring pas satu set, gerinda duduk, gerinda papas noken, serta sejumlah peralatan motor lainnya ikut diembat pelaku. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,7 juta. 

Penangkapan terhadap pelaku oleh Tim Kelambit bermula dari penyelidikan yang dimulai dari TKP rumah korban. Tim Kelambit dipimpin Aipda Ari Sefriyadi lalu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri diduga pelaku, yang melakukan aksi tindak pidana pencurian itu. 

"Pelaku GR diamankan pada Sabtu (31/12/2022) pagi. GR mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian di kontrakan Bukit Betung bersama temannya," kata AKP Rene Zakharia, Senin (2/1/2023). 

Dari pengakuan GR, Tim Kelambit kemudian mendapatkan informasi keberadaan RS di kawasan Parit Pekir Sungailiat. Tidak menunggu lama, RS lantas berhasil diamankan dan mengaku juga telah melakukan pencurian di lokasi yang sama.

"Keduanya melaku pencurian dengan cara merusak pintu belakang kontrakan korban. Setelah itu keduanya mengambil sejumlah barang berharga milik korban," katanya. 

Saat ini, GR dan RS telah diamankan ke Mapolres Bangka berikut barang bukti, guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP akibat aksi curatnya tersebut.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network