Mantan Plt Direktur dan Bendahara RSUD Sejiran Setason Bangka Barat Diduga Terlibat Korupsi

Rizki Ramadhani
Konferensi Pers Polres Bangka Barat terkait kasus dugaan tipikor RSUD Sejiran Setason. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

"Sedangkan, ET berperan sebagai Bendahara Pengeluaran turut serta memperlancarkan dan mempermudah penarikan penggunaan dana jasa layanan kesehatan. Dana tersebut digunakan keduanya tidak sesuai peruntukan dan membuat dokumen fiktif," tambah Ogan. 

Atas tindakan tersebut, keduanya diancam dengan Pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tuturnya. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network