BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sejiran Setason Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yudi Widyansyah (39) beserta mantan bendaharanya Eko Trisno (38), terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017. Atas perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai sebesar Rp750 juta.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif mengatakan keduanya diduga menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain.
Namun, pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan dan dibuatkan kwitansi atau fiktif.
"YW berperan sebagai sebagai direktur, menggunakan dana jasa layanan kesehatan yang bersumber dari dana BLUD 2017 tidak sesuai dengan peruntukan, tetapi digunakan seolah-olah untuk pembayaran jasa kesehatan," ujar Ogan Arif, Senin (2/1/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait