Mantan Plt Direktur dan Bendahara RSUD Sejiran Setason Bangka Barat Diduga Terlibat Korupsi

Rizki Ramadhani
Konferensi Pers Polres Bangka Barat terkait kasus dugaan tipikor RSUD Sejiran Setason. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sejiran Setason Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yudi Widyansyah (39) beserta mantan bendaharanya Eko Trisno (38), terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason tahun 2017. Atas perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai sebesar Rp750 juta. 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif mengatakan keduanya diduga menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain. 

Namun, pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegiatan jasa pelayanan kesehatan dan dibuatkan kwitansi atau fiktif. 

"YW berperan sebagai sebagai direktur, menggunakan dana jasa layanan kesehatan yang bersumber dari dana BLUD 2017 tidak sesuai dengan peruntukan, tetapi digunakan seolah-olah untuk pembayaran jasa kesehatan," ujar Ogan Arif, Senin (2/1/2023). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network