Terakhir, Ogan Arif menambahkan barang bukti yang diamankan berupa dua bidang tanah di Desa Belo Laut, beserta berkas pendukung dugaan tindak pidana korupsi.
"Diduga pembelian dua bidang tanah tersebut menggunakan dana BLUD. Kedua tersangka ini merupakan PNS di Kabupaten Bangka Barat. Barang Bukti semuanya kami sita akan kami limpahkan ke Kejari Bangka Barat," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait