Dari kasus 6,9 ton Timah ini Jenderal bintang dua itu mengatakan, Polda Babel sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AS sebagai sopir truk, kemudian CK dan BS sebagai pemilik barang bukti.
"Pengembangan terus menyelesaikan, saya perintahkan ungkapkan sampai tuntas, namun tidak boleh mendengar isu-isu di luar yang punya ini, yang punya itu, tidak bisa. Semuanya harus penelitian, ada alat bukti yang sah pendukung. Jangan ragu-ragu, karena saya tidak main-main dalam hal ini," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait