Kasus 6,9 Ton Pasir Timah Tetap Berlanjut, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Baru oleh Polda Babel

Irwan Setiawan
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra pada konferensi pers akhir tahun 2022. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Dari kasus 6,9 ton Timah ini Jenderal bintang dua itu mengatakan, Polda Babel sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AS sebagai sopir truk, kemudian CK dan BS sebagai pemilik barang bukti. 

"Pengembangan terus menyelesaikan, saya perintahkan ungkapkan sampai tuntas, namun tidak boleh mendengar isu-isu di luar yang punya ini, yang punya itu, tidak bisa. Semuanya harus penelitian, ada alat bukti yang sah pendukung. Jangan ragu-ragu, karena saya tidak main-main dalam hal ini," ujarnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network