BANGKA, lintasbabel.id - Hak publik atas informasi menjadi sangat penting, pasalnya, semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik maka semakin dapat dipertanggungjawabkan dan transparan.
Demikian disampaikan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan, saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di kantor BPD Bakam, Kabupaten Bangka, Minggu (12/12/2021).
"Peranan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah merupakan hak publik untuk mengakses informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang duduk di Komisi III DPRD Babel tersebut.
Kegiatan penyebarluasan Perda dihadiri puluhan warga masyarakat yang tinggal di Desa Bakam, Kabupaten Bangka.
"Perda KIP ini bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana proses pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, dan alasan pengambilan suatu keputusan publik," kata Aksan.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Kurtis yang bertindak selaku narasumber mengemukakan, beberapa hambatan yang ada dalam proses pelaksanaan Perda KIP ini.
Diantaranya, Badan Publik yang ada di Babel belum didukung database yang lengkap. Selain itu, masih minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang dokumentasi dan pelayanan informasi publik.
"Selain faktor SDM, untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di Babel dibutuhkan pedoman yang baku, jelas, dan berhasilguna dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas di Babel," kata Kurtis.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait