Perda KIP Jamin Hak Warga Negara Mengakses Kebijakan Publik

Muri Setiawan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan, saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di kantor BPD Bakam, Kabupaten Bangka, Minggu (12/12/2021). (Foto: Setwan DPRD Babel)

BANGKA, lintasbabel.id - Hak publik atas informasi menjadi sangat penting, pasalnya, semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik maka semakin dapat dipertanggungjawabkan dan transparan. 

Demikian disampaikan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aksan Visyawan, saat melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di kantor BPD Bakam, Kabupaten Bangka, Minggu (12/12/2021). 

"Peranan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah merupakan hak publik untuk mengakses informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang duduk di Komisi III DPRD Babel tersebut.

Kegiatan penyebarluasan Perda dihadiri puluhan warga masyarakat yang tinggal di Desa Bakam, Kabupaten Bangka.

"Perda KIP ini bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana proses pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, dan alasan pengambilan suatu keputusan publik," kata Aksan.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network