BELITUNG, lintasbabel.id - Sementara itu, Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Babel, M. Haris AR, AP, M.H, selaku narasumber yang diundang oleh Hellyana, menjelaskan bahwa manfaat (Kawasan Tanpa Rokok) KTR berguna untuk mengurangi dampak buruk merokok, bagi tubuh terhadap kesehatan dan juga masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok. Sanksi bagi pelanggar Perda KTR ini, kata haris adalah pidana kurungan 7 hari dan denda paling banyak Rp2.000.000.
Lebih lanjut Haris menjelaskan, KTR menurut pasal 2 termasuk pada fasilitas kesehatan, kegiatan belajar mengajar, tempat rekreasi anak, tempat bekerja, angkutan umum, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.
“Pimpinan dan penanggungjawab KTR dapat menyediakan tempat khusus merokok. Dengan syarat, ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari ruang utama atau gedung yang digunakan untuk beraktifitas, jauh dari pintu masuk dan keluar, dan jauh dari tempat orang berlalu lalang,” kata Haris pada kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sosialisasi perda ini dilaksanakan di Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (11/12/2021).
Haris menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran serta dalam memberikan sumbangan dan pertimbangan terhadap kebijakan KTR.
“Memberikan bimbingan dan penyuluhan penyebarluasan data/informasi dampak rokok bagi kesehatan, melakukan pengaduan dan pemberian bantuan sarana dan prasarana yang diperlukan, ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat, dan melaporkan setiap orang yang terbukti melanggar perda kepada pengelola/pimpinan atau penanggungjawab KTR,” tuturnya.
Haris juga menjelaskan tentang sanksi kepada para pelanggar, yang dapat berupa administratif seperti teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. Dan juga sanksi berupa pidana adalah pidana kurungan 3 hari dan denda paling banyak Rp50.000, setiap orang yang menjual di sekitar KTR adalah kurungan 5 hari dan denda paling banyak Rp500.000, dan bagi pengelola/pimpinan KTR yang melanggar adalah pidana kurungan 7 hari dan denda paling banyak Rp2.000.000.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat agar dapat saling menghargai dalam bersosialisasi di tempat umum antara masyarakat yang merokok dan tidak merokok,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait