PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Inovasi Kampung Keluarga CIKAR, sesuai dengan payung hukum melalui Pergub No 40 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan menjadi Pergub No 56 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga CIKAR sebagai dasar penyelenggaraan program tersebut.
"Sektor-sektor yang dirangkul dalam sinergi ini antara lain sektor kesehatan, pendidikan, agama, lingkungan, pertanian, perkebunan dan ketahanan pangan serta koperasi UMKM, Dinas Kelautan, PU, Disperindag, dan program lintas sektor lainnya," kata Gubernur Babel, Erzaldi Rosman saat memulai presentasi inovasi program daerah dihadapan 11 orang tim juri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang turut didampingi oleh Kepala DP3ACSKB, Asyraf Suryadin dan Kepala BKPSDM, Susanti yang bertempat di Ruang Vidcon Gubernur, Jumat (1/7/2021).
Sinergitas dari beberapa PD ditambah dengan BKKBN diharapkan dapat menciptakan program-program tersebut yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat serta menemukan solusi-solusi permasalahan keluarga yang ada di Bangka Belitung.
Adapun implementasi dari program Kampung Keluarga CIKAR menurut Gubernur Erzaldi adalah program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, yang didalamnya terdapat program perlindungan anak. Kemudian peningkatan usaha industri rumahan yang menjadi kekuatan dimana kita dapat membuat keluarga-keluarga menjadi lebih sejahtera.
Selain itu ditambah dengan program lintas sektor untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, Pemprov. Babel mengolaborasikan dengan program pertanian, ketahanan pangan, UMKM dan Perindag.
"Contoh yang menjadi perhatian Kementerian UMKM beberapa waktu yang lalu, bahwa salah satu desa yang menjadi program Kampung Keluarga CIKAR yakni Desa Kota Kapur, mampu merubah industri rumahan dari bahan yang sama sekali tidak diperhatikan, sekarang sudah menjadi produk ekspor, yaitu lidi nipah. Jadi program ini luar biasa memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait