PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menetapkan AS, sopir truk sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 karung tanpa izin atau 6.9 ton, yang terjadi pada Rabu (14/12/22) lalu di Kabupaten Bangka Selatan.
Penyerahan barang bukti berupa 6,9 ton bijih timah yang berhasil diamankan Polda Babel ke RUPBASAN Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
Penetapan satu orang tersangka oleh Direktorat Polairud ini, usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Dit Polairud kepada beberapa saksi serta tersangka.
"Kemarin juga telah dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sidik Dit Polairud bersama Dir Polairud dan Wadir Polairud untuk menetapkan tersangka, yaitu saudara AS," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi melalui siaran persnya, Kamis (22/12/22).
Maladi menerangkan, AS selaku sopir truk ditetapkan tersangka karena dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang–Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait