Sementara itu, Ketua Tim Penelitian Rizky Setiawan mengaku memilih penelitian dengan membawa unsur adat melayu, dikarenakan hal tersebut menarik untuk dibahas.
"Sindang Mardika ini merupakan sebuah hukum yang berlaku bagi seluruh tanah Bangka, yang bersumber dari aturan adat Bangka yang telah ada dan kemudian diperbaharui dan ditambah sesuai dengan aturan yang berlaku di Kesultanan Palembang Darussalam kala itu," katanya.
Yang mana, katanya lagi, Sindang Mardika yang pernah diterapkan di Pulau Bangka lebih 200 tahun yang lalu ini sangat menarik untuk dimaknai kembali terkait kondisi saat ini, di mana dunia sedang dalam ancaman virus corona.
Rizky menceritakan salah satu ketentuan dari Sindang Mahardika ini yakni pada perkara ke-36, disebutkan "andainya ada penyakit keras atau sebab binatang buas di dalam kampung, maka itu kampung belum sampai itu perkara, maka itu kampung yang belum kena penyakit diberi tanda satu kayu yang terkupas di tengah jalan atau di tengah hutan yang mau masuk di kampungnya, supaya jangan orang kampung yang punya penyakit masuk ke dalam dia punya kampung.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait