Dan begitu juga jikalau melanggar segala kepercayaan atau pantangan yang kecil-kecil dari dia punya adat maka kena denda 4 sampai 40 ringgit terbagi kepada segala orang yang di dalam kampung.
"Ketentuan tersebut menunjukkan betapa 200 tahun yang lalu di Pulau Bangka telah mengenal sistem "lockdown" atau karantina wilayah yang saat ini menjadi viral dan diterapkan hampir di seluruh dunia dalam upaya pencegahan virus corona, jadi antara adat zaman dulu dengan ketetapan saat ini yaitu isolasi atau PPKM, keduanya sangat relevan," ujarnya.
Ia pun berharap prestasi ini dapat menginspirasi banyak orang, untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar serta menggali berbagai keunikan yang ada di wilayah masing-masing.
"Tentunya kami sangat bahagia dan terharu, karena proses yang telah dilalui tidaklah mudah dan butuh kerja keras, semoga hasil penelitian ini bisa bermanfaat bagi banyak orang," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait