Sebelumnya, KPU RI mengumumkan bahwa 8 parpol ini akan melewatkan rekapitulasi tingkat Provinsi Kepulauan Babel.
Rekapitulasi tingkat provinsi, melihat rekapitulasi dari 7 kabupaten/kota di Bangka Belitung. Jika hanya satu kabupaten saja yang memenuhi syarat, maka dipastikan parpol tersebut tidak bisa melanjutkan ke tingkat pusat.
"Kalau hanya satu kabupaten dari 7 kabupaten/Kota di Bangka Belitung yang memenuhi syarat. Bisa saja belum memenuhi syarat atau belum lolos. Jadi tidak bisa melanjutkan ke tingkat pusat," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait