8 Parpol Dinyatakan Memenuhi Persyaratan Verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan

Rizki Ramadhani
Ketua KPU Bangka Barat, Pardi saat mengumumkan hasil verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan parpol. Foto: Lintasbabel. iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan bahwa 8 parpol ini akan melewatkan rekapitulasi tingkat Provinsi Kepulauan Babel. 

Rekapitulasi tingkat provinsi, melihat rekapitulasi dari 7 kabupaten/kota di Bangka Belitung. Jika hanya satu kabupaten saja yang memenuhi syarat, maka dipastikan parpol tersebut tidak bisa melanjutkan ke tingkat pusat.

"Kalau hanya satu kabupaten dari 7 kabupaten/Kota di Bangka Belitung yang memenuhi syarat. Bisa saja belum memenuhi syarat atau belum lolos. Jadi tidak bisa melanjutkan ke tingkat pusat," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network