BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Hingga berakhirnya masa pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu tahun 2024, pada Minggu (14/0502/23) pukul 23.59 WIB. Setidaknya sebanyak 2 Partai Politik (Parpol) tidak mendaftarkan Bacalegnya ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, yakni Partai Buruh dan Partai Hanura.
Sebelumnya, pihak KPU Kabupaten Bangka Tengah telah menunggu kehadiran ke-2 Parpol tersebut untuk datang mendaftarkan Bacalegnya hingga batas akhir pendaftaran. Namun kedua Parpol tersebut tidak hadir untuk mendaftarkan Bacalegnya.
Dengan demikian tercatat ada sebanyak 16 Parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Bangka Tengah.
"Hingga batas akhir pendaftaran Bacaleg, hanya ada 16 Parpol yang telah mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Bangka Tengah," ujar Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait