JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 resmi dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Setidaknya ada 33 gubernur yang telah menetapkan UMP tahun depan, sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang mensyaratkan kenaikan UMP tidak lebih dari 10 persen.
Infografis Daftar UMP 2023 yang Telah Disahkan. (Desain: Made)
Sumatera Barat (Sumatera Barat) merupakan provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi mencapai 9,15 persen, dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.512.539, kini naik menjadi Rp2.742.476 di 2023.
Sedangkan, kenaikan terendah terjadi di Provinsi Maluku Utara sebesar 4 persen, dimana pada tahun 2022 sebesar Rp2.862.231 naik menjadi Rp2.976.720 di 2023.
Berikut daftar lengkap provinsi yang telah menetapkan UMP 2023:
1. Aceh Rp3.413.666,00, naik 7,81 persen
2. Sumatera Utara Rp2.710.493,93, naik 7,45 persen
3. Sumatera Barat Rp2.742.476,00, naik 9,15 persen
4. Riau Rp3.191.662,53, naik 8,61 persen
5. Jambi, Rp2.943.033,08, naik 9,04 persen
6. Sumatera Selatan Rp3.404.177,24, naik 8,26 persen
7. Bengkulu Rp2.418.280,00, naik 8,05 persen
8. Lampung Rp2.633.284,59, naik 7,90 persen
9. Bangka Belitung Rp3.498.479,00, naik 7,15 persen
10. Kepulauan Riau Rp3.279.194,00, naik 7,51 persen
11. DKI Jakarta Rp4.901.798,00, naik 5,60 persen
12. Jawa Barat Rp1.986.670,17, naik 7,88 persen
13. Jawa Tengah Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen
14. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1.981.782,39, naik 7,65 persen
15. Jawa Timur Rp2.040.244,30, naik 7,86 persen
16. Banten Rp2.661.280,11, naik 6,40 persen
17. Bali Rp2.713.672,28, naik 7,81 persen
18. Nusa Tenggara Barat Rp2.371.407,00, naik 7,44 persen
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00, naik 7,54 persen
20. Kalimantan Barat Rp2.608.601,75, naik 7,16 persen
21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013,00, naik 8,85 persen
22. Kalimantan Selatan Rp3.149.977,65, naik 8,38 persen
23. Kalimantan Timur Rp3.201.396,04, naik 6,20 persen
24. Kalimantan Utara Rp3.251.702,67, naik 7,79 persen
25. Sulawesi Utara Rp3.485.000,00, naik 5,26 persen
26. Sulawesi Tengah Rp2.599.456,00, naik 8,73 persen
27. Sulawesi Selatan Rp3.385.145,00, naik 6,93 persen
28. Sulawesi Tenggara Rp2.758.984,54, naik 7,10 persen
29. Gorontalo Rp2.989.350,00, naik 6,74 persen
30. Sulawesi Barat Rp2.871.794,82, naik 7,20 persen
31. Maluku Rp2.812.827,66, naik 7,39 persen
32. Maluku Utara Rp2.976.720,00, naik 4,00 persen
33. Papua Rp3.864.696,00, naik 8,50 persen
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Infografis Daftar UMP 2023 yang Telah Disahkan "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait