Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Pantai, 8 Unit TI Rajuk Ilegal Diamankan Polisi

Suharli
8 unit TI Rajuk ponton diamankan tim gabungan Polres Beltim karena merambah kawasan hutan lindung pantai. Foto: istimewa

Selanjutnya, Pihak Kepolisian Resor Belitung Timur mengamankan para pekerja tambang guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 8 Set rajuk ponton/apung dan untuk saat ini pihak Sat Reskrim Polres Belitung Timur, masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada penambang yang beroperasi di lokasi tersebut.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network