Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Pantai, 8 Unit TI Rajuk Ilegal Diamankan Polisi

Suharli
8 unit TI Rajuk ponton diamankan tim gabungan Polres Beltim karena merambah kawasan hutan lindung pantai. Foto: istimewa

“Bersama dengan Sat Reskrim, Sat Polairud, Sat Intelkam, dan Sat Samapta kita datang ke lokasi dan menemukan aktifitas penambangan sedang berlangsung, kemudian kita lakukan penindakan, dan hasil dari penindakan didapati 25 penambang dengan menggunakan sarana prasarana tambang sebanyak 8 set rajuk ponton di wilayah Sungai Manggar Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur," ujar Iptu Fajar. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network