3 Eks Petinggi ACT Didakwa Gelapkan Dana Rp117 Miliar Milik Ahli Waris Korban Lion Air

Ari Sandita Murti
Tiga mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) termasuk Ahyudin didakwa gelapkan dana Rp117 miliar .Foto: MPI/Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tiga mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana untuk ahli waris korban jatuh pesawat Lion Air. Mereka didakwa menggelapkan uang santunan Rp117 miliar dari Boeing, untuk ahli waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022) siang.

Tiga terdakwa yang yaitu Ahyudin selaku Presiden Global Islamic Philantrophy (GIP) dan mantan Presiden ACT serta Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan ACT dan Senior Vice President Partnership Network Department GIP. Serta Hariyana Binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan ACT.

"Bahwa terdakwa telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117 miliar diluar dari peruntukannya," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/11/2022).

Menurut Jaksa, kegiatan di luar implementasi Boeing dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak Boeing sendiri. Perbuatan terdakwa Ahyudin dinilai melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan primari.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Ahyudin bersama dua terdakwa lainnya pada 28 Januari 2021 sampai dengan Juni 2022, atau pada waktu lainnya menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja, serta melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network